Diciduk Polisi Saat Hendak Tawuran dan Bawa Sajam

Polisi menangkap seorang remaja berinisial MW (17) karena kedapatan membawa senjata tajam. Remaja yang masih berstatus pelajar ini ditangkap di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai, Minggu (3/3/2024) dinihari lalu.

topmetro.news – Polisi menangkap seorang remaja berinisial MW (17) karena kedapatan membawa senjata tajam. Remaja yang masih berstatus pelajar ini ditangkap di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai, Minggu (3/3/2024) dinihari lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, mengatakan, awalnya petugas dari Unit Reaksi Cepat (URC) sedang melakukan patroli di kawasan tersebut.

Saat itu, petugas melihat adanya segerombolan remaja sepeda berkumpul sambil menenteng senjata tajam. Polisi yang melihat remaja ini langsung melakukan pengejaran dan mereka pun sempat kocar-kacir.

“Para remaja ini melarikan diri dan petugas URC mencoba mengejar dan pelaku ini terjatuh ke dalam parit. Saat itu ia sedang memegang pedang dan besi,” ujar Jama, Jumat (15/3/2024).

Katanya, petugas pun langsung mengamankan pelaku. Juga diamankan barang bukti berupa, sebilah samurai dan juga besi panjang yang ujungnya telah dimodifikasi menjadi runcing.

Dari hasil interogasi, remaja ini mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk tawuran dengan kelompok remaja lain. “Motif pelaku membawa senjata tajam untuk tujuan mengancam, yang digunakan pada saat tawuran,” sebutnya.

“Pelaku dan teman-temannya berencana akan mengadakan tawuran di sekitaran Jalan Bromo,” sambungnya.

Jama menyampaikan, atas perbuatannya pelaku kena jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

reporter | Firman

Related posts

Leave a Comment